Wajah PKH Kabupaten Malang Tercoreng Lagi


WAJAH PKH KABUPATEN MALANG TERCORENG LAGI

Wajah PKH ( Program Keluarga Harapan ) )kabupaten malang kembali tercoreng akibat ulah salah satu pendamping PKH  yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial yang seharusnya  diperuntukkan untuk keluarga pra sejahtera.

ASP (  34 th  ) ex pendamping PKH desa Tumpang kecamatan Tumpang kabupaten malang jawa timur diduga melakukan  korupsi dengan mengambil secara tidak sah bantuas soial PKH yang menjadi hak puluhan  KPM ( Keluarga Penerima Manfaat ).

    Modus yang digunakan dalam melakukan tindakan korupsi adalah dengan cara menahan dan tidak memberikan KKS ( Kartu Kesejahteraan Sosial)/ ATM milik KPM PKH yang di keluarkan oleh bank BNI 46, sebagai alat untuk mencairkan dana tunai maupun pembelanjaan BPNT (Bantuan  Pangan Non Tunai ) di agen BNI46 maupun  e warung sebagai penyedia dana dan bahan pangan.

    Jumlah bansos yang di embat oleh ASP menurut beberapa sumber yang dipercaya sebanyak Rp. 207 juta lebih yang hitungannya berdasarkan SP2D ( Surat Perintah Pencairan Dana )dan SPM ( Surat Perintah Membayar )yang di keluarkan oleh kemensos    " Data ini sesuai dengan SP2D dan SPM  " ujar sumber yg tdk mau di sebut namanya.

     Koordinator SDM PKH kabupaten malang Gary bhudi Putranto M.Pd ketika di hubungi Berita Patroli via telp mengatakan, jumlah uang bansos yang di ambil secara tidak sah oleh ASP  diduga akan terus bertambah, karena jumlah tersebut belum termasuk bansos BPNT. " Kami terbentur kewenangan, sehingga untuk mendapatkan data jumlah bansos BPNT harus menunggu penghitungan dari bidang penangan fakir miskin dinas sosial kabupaten malang " kata pria yang akrab d panggil gery tersebut.

     Mengenai status ASP  sebagai pendamping PKH, Gary menjelaskan bahwa yang bersangkutan per 5 Desember 2022 telah mengirimkan surat oengunduran diri.

    Kejadian serupa sebenarnya pernah terjadi di kabupaten malang yang mengakibatkan kerugian KPM sebanyak Rp.450 juta pada pertengahan tahun 2021 lalu  yang pelakunya bernama Peny Tri Herdiani yabg saat ini sedang mendekam di LP wanita malang. 

Kasus korupsi dana PKH di Tumpang ini modus operandinya sama dengan kasus yang terjadi di pagelaran kabupaten malang, bahkan awal perbuatannyapun di mulai tahun yang sama 2017. Bahkan jumlahnyapun di perkirakan hampir sama.

Kepala dinas sosial kabupaten malang Pantjaningsih Sri Redjeki MM merasa ketiban sampur dan akan terus mengawal kasus korupsi dana PKH dan BPNTsampai tuntas.

Sosok wanita yang akrab di panggil bu panca ini sangat menyayangkan dan menyesalkan kasus korupsi di kalangan pendamping PKH di kabupaten malang terulang kembali, padahal sudah ada contoh pendamping pkh yang di penjara dengan kasus yang sama. 

     Dalam penangan kasus ini Pantjaningsih telah melapor ke bupati malang Drs. HM Sanusi  dan telah di beri arahan agar pengungkapan kasus dugaan korupsi dana PKH dan BPNT di kabupaten malang busa segera tuntas.


     Hasil penelusuran berita patroli dilapangan di peroleh pengakuan dari para KPM PKH, perbuatan ASP ternyata  tdk hanya  korupsi dana bansos PKH dan BPNT saja, tepai pelaku juga tega meminjam uang kepada KPM  PKH dengan alasan keluarganya sakit keras dan butuh dana  mendadak.Ada juga KPM PKH yang rela meminjam uang ke rentenir atau bank Titil yang uangnya digunakan oleh pelaku. Akibatnya para KPM sekarang harus menanggung hutang ke bank titil dan lembaga keuangan resmi maupun tidak resmi.

     ASP ketika di temui Berita Patroli pada rabu malam 11/01/2023  di kantor desa Tumpang mengakui  perbuatannya itu telah dilakukan mulai tahun 2017 sampai 2021, sebelum pencairan dana PKH dan BPNT ditangani oleh PT Kantor pos indonesia.

     KKS  yang dia selewengkan dananya sebanyak 33 dan telah di serahkan kepada KPM sebanyak 9 KKS,, sisanya ada yang telah dia musnahkan dan  ada yang masih dia simpan karena tidak ada pihak yang berani untuk menerima penerima penitipan.

    " Jujur saya akui pak, saya masih menyimpan KKS tersebut karena berkeyakinan, itu akan di jadikan bukti. Sekarang saya menyadari kebodohan saya dan terlalu menuruti tuntutan gaya hidup , sehingga  menyusahkan orang tua, suami dan anak2 saya" kata ASP dengan derai air mata.

     Wanita yang memiliki tiga  anak  ini merasa sangat menyesali perbuatannya dan akan tetap bertanggung jawab " saya sebenarnya tidak siap untuk di penjara, karena saya memiliki anak yang berkebutuhan khusus yang masih perlu pengawasan saya " imbuh ASP 

ASP juga mengakui telah di panggil kepala dinas sosial kabupaten malang dan telah membuat surat pernyataan dan pengakuan atas perbuatannya

Jika perbuatan ASP nanti terbukti, maka yang bersangkutan telah melanggar peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomer 02/3/KP/.05.03/10/2020 tentang Kode Etik SDM PKH. Pelaku juga dijerat pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 sub pasal 8 UU Nomer 20 Tahun 2001 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

( Irwan )

Komentar